Polisi Bekuk Penipu Berodus Catut Nama Jokowi
Polda Metro Jaya membekuk pria pengangguran, Ikhsan Seno Prabu (39), yang melakukan penipuan dan penggelapan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk pria pengangguran, Ikhsan Seno Prabu (39), yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaku telah melakukan penipuan terhadap 14 orang.
Sehari-hari pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Baca: Anak Ahok BTP Ungkap Ada yang Ingin Eksploitasi Keluarganya, Siapa Dia?
Namun kepada korbannya, ia mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain nama Jokowi, pelaku juga mencatut nama putri Presiden Republik Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid dan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Modus pelaku adalah dengan menjanjikan bisa mencairkan uang untuk dipinjam.
Namun, korban harus membayar biaya administrasi terlebih dulu.
Dimana biaya administrasi beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000.
Baca: Kepercayaan Investor Asing Meningkat, Rupiah Ditutup Menguat 21 Poin
"Apabila Pak Jokowi menang (jadi Presiden lagi) uang pinjaman tidak usah dikembalikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari viralnya sebuah video dimana menunjukkan sembilan orang ibu-ibu di kawasan Manggarai yang menjadi korban penipuan.
Para ibu-ibu yang menjadi korban itu menunjukkan bukti kwitansi pembayaran kepada pelaku.
“Di video disebutkan bahwa Pak Jokowi akan memberikan pinjaman sebesar Rp 15 juta dan apabila Pak Jokowi menang uang itu tidak usah dikembalikan. Tapi masyarakat harus bayar uang administrasi Rp 650 ribu untuk mendapat pinjaman tersebut,” ungkap Argo.
Baca: Menpora Dukung Penuh Gelaran Golden Award SIWO PWI Pusat di Surabaya
Berdasar penyelidikan, diketahui ada sebanyak 14 orang korbannya.
Pelaku beraksi dengan cara menawarkan dari rumah ke rumah.
Pelaku pura-pura mensurvei siapa saja yang cocok diberikan pinjaman.
Agar meyakinkan, pelaku minta foto copy identitas, surat keterangan kelurahan, dan foto usaha korban.
“Setelah korban menyerahkan uang, pelaku ISP menjanjikan kepada korban akan menerima pinjaman akhir Desember 2018. Tapi, tidak ada uang pinjaman seperti yang dijanjikan pelaku sehingga korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” jelas Argo.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.