205 Pengendara Sepeda Motor Ditilang Akibat Masuk Jalur TransJakarta di Otista Raya
"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 205 kendaraan yang menerobos masuk ke jalur busway," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penindakan kepada 205 pengendara sepeda motor yang nekat masuk ke jalur TransJakartadi Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.
"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 205 kendaraan yang menerobos masuk ke jalur busway," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin, Rabu (30/1/2019).
Baca: Kecelakaan Lalu Lintas di Duren Sawit, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas
Para pengendara tersebut ditilang lantaran melanggar Pasal 287 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, para pelanggar harus membayar dendam maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Sebanyak 120 SIM dan 85 STNK kami sita. Mereka harus membayar denda terlebih dahulu baru nanti mengambil surat-surat berkendara yang kami sita ini," ucapnya.
Dikatakan Sutimin, tingginya jumlah pengendara yang menerobos jalur busway menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca: Kena Blokir Tilang Elektronik? Begini Prosedur Untuk Membukanya
Ia pun berjanji akan terus menindak tegas para pelanggar untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.
"Ya kedepannya diharapkan masyarakat bisa sadar, mematuhi peraturan, dan tertib berlalu lintas," kata Sutimin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Terobos Jalur Busway, 205 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Otista Raya