Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis Anak Punk di Tangsel Ditangkap, Empat Lainnya Masih Diburu
Ferdy menerangkan, tiga orang tersangka kasus pembunuhan anak punk itu memiliki alamat yang berbeda-beda
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka kasus pembunuhan seorang anak punk di bawah umur di Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, petugas kesulitan menangkap mereka lantaran tidak memiliki alamat tetap, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku pembunuhan itu.
Baca: Seorang Pria di Bogor Curi Celana Milik Anak Punk, Ada Pisau di Celana Dalamnya
Ferdy Irawan menjelaskan lamanya proses penangkapan tersangka pembunuhan sadis anak punk di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 16 Januari 2019.
Ferdy menerangkan, tiga orang tersangka kasus pembunuhan anak punk itu memiliki alamat yang berbeda-beda.
Ketiga pelaku tersebut bernama Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20).
Mereka membunuh MR yang berusia 16 tahun dengan cara menusuk serta memotong telinga dan jari kelingking kiri MR.
"Kenapa mereka lama tertangkapnya, karena mereka tidak memiliki alamat tetap. Satu dari Jambi, satu dari Gunung Sindur, dan satu tersangka dari Sawangan, Depok," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Ferdy mengatakan, mereka juga kerap berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan alat komunikasi.
"Sehingga kami butuh waktu untuk menangkap mereka," kata Ferdy.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ikkiusan ditangkap di perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Bogor, 19 Januari 2019.
Sedangkan, Comot diringkus di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, 21 Januari 2019. Afri Dandi diamankan di tempat yang sama dengan Comot pada 23 Januari 2019.
Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis MR.
Ferdy mengatakan, sebelum pembunuhan keji itu terjadi tawuran antar dua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang.
Balas dendam menjadi alasan kenapa MR, yang berasal dari Kecamatan Ciputat dihabisi dengan cara sadis.
Baca: Psikolog Ini Minta Pemkot Pontianak Lebih Perhatikan Anak Punk, Ini Alasannya
"Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya," kata Ferdy.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 30 Ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Tersangka Pembunuhan Anak Punk di Pamulang Tangerang Selatan Sering Berpindah Tempat