Jual Obat Ilegal, Pemilik Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak SMP dan SMA.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat ilegal yang merupakan pemilik toko kosmetik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tujuh orang tersebut yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Para pelaku ditangkap di Bekasi Kota, Jakarta Timur, Tangerang dan Jakarta Barat.
Argo mengungkapkan para pelaku mengedarkan obat-obatan tidak mengantongi izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Seharusnya obat yang dijual wajib menggunakan resep dokter.
"Obat-obatan yang dijual merk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidly, Alprazolam dan Double LL. Tersangka menjual obat-obatan itu tanpa resep dokter dan tersangka tak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Baca: KPK Bakal Umumkan 18 Tersangka Korupsi di Papua Sore Ini
Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak SMP dan SMA.
Para tersangka ini menjual obat-obatan terhadap para konsumen dengan harga mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per paket dengan plastik klip kecil.
"Mereka mengonsumsi itu sebelum melakukan aksi tawuran biasanya. Karena supaya tak berasa saat terkena benda atau senjata tajam," tutur Argo.
Sementara itu, Kepala BPOM DKI Zulfikar menerangkan bahwa obat-obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang dan bukan obat-obatan terlarang. Namun, obat itu dapat diedarkan atau dijual jika adanya resep secara resmi dari dokter.
"Dosisnya peningkatan dosis 5 sampai 10 kali itulah menimbulkan efek halusinasi tadi. Kalau pada dosis terapi dia tidak ada masalah itulah pengobatannya," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Rai No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dipidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca: Kerap Dituduh Anti Ulama, Jokowi Jabarkan Ekonomi Keumatan
Barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya obat 13.003 butir, Tramadol (tablet putih) 7.797 butir, Hexymer (tablet kuning) 4.116 butir, Alprazolam 20 butir, Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir, Double LL 630 butir dan uang hasil penjualan sinilai Rp 5.672.000.