Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Remaja Putri Diduga Korban Rudapaksa Orangtuanya, Diiming-imingi Uang dan Ponsel

Entah setan apa yang merasuki MR, ia pun mengiyakan kemauan tersebut dan meminta putrinya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seorang Remaja Putri Diduga Korban Rudapaksa Orangtuanya, Diiming-imingi Uang dan Ponsel
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban KN (15) oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KN (15), menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya sebanyak dua kali di Pancoran, Jakarta Selatan.

Pelaku RT (43) yang merupakan ayah tiri meminta MR (39), istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk menggauli KN.

Baca: Pegawai Pemkab Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satunya Tukang Ojek Langganannya

Entah setan apa yang merasuki MR, ia pun mengiyakan kemauan tersebut dan meminta putrinya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, korban diiming-imingi uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone baru yang diberikan seusai di rudapaksa.

"Diimingi uang Rp 200 ribu dan handphone baru, serta diancam agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun," jelas Andi ketika memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).

Tak hanya merudapaksa korban, kedua pelaku juga memaksa korban untuk melakukan hubungan  bersama di dalam kamar mandi.

Buntutnya, korban pun melaporkan musibah yang dialaminya ke ayah kandungnya, dan langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca: KPAD Bekasi Ungkap Kasus Rudapaksa terhadap Bocah 15 Tahun Hingga Hamil

Berita Rekomendasi

Pelaku pun diamankan pada (14/2/2019) silan dari kediamannya, dan kini telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Andi.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Iming-Iming Uang dan Ponsel Baru, Remaja Putri Ini Jadi Korban Rupadaksan Orangtuanya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas