Sederet Fakta Pria Rusak Motor Saat Ditilang di Serpong: Asal Usul Sepeda Motor Hingga Tangis Pelaku
Adi Saputra (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penadahan oleh Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Saputra (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Pria yang viral akibat aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/2/2019) tersebut ditangkap polisi, Jumat (8/2/2019) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap asal usul sepeda motor yang digunakan pelaku bersama seorang wanita saat ditilang Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana.
Hal tersebut yang membuat pria tersebut dijerat pasal berlapis, selain dikenakan pasal pelanggaran berlalu lintas.
Asal Usul Motor
Sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW yang dihancurkan Adi Saputra ternyata barang hasil kejahatan.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lainnya berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya.
Baca: Jadi Orang Gila di Bantar Gebang, Baim Wong Suami Paula Terenyuh dengar Jawaban Penjaga Mushola
Motor Honda Scoopy yang dimiliki Adi ternyata hasil pembeliannya melalui media sosial dengan cara bertemu langsung dengan si penjual alias cash on delivery (COD).
Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferdy.
Baca: Bermodus Akan Belikan Motor, Ayah Tiri Setubuhi Bocah 13 Tahun saat Istri Tengah Tidur
Berdasarkan keterangan itulah penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelepan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan merupakan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Baca: Ternyata Segini Biaya Pergantian Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan.
Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang orang lain.
Menangis
Adi Saputra (20) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca: Caleg DRPD Pessel dari Partai Gerindra Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," ujarnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.
Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata.
Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.
Hancurkan motor
Adi Saputra mengaku kesal sehingga dirinya mengamuk dan menghancurkan sepeda motor yang dikendarainya.
Adi yang seorang penjaga toko kopi di Pasar Modern BSD, merasa sudah susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.
Baca: Hasil Akhir Persibat Batang vs PSIS Semarang di Babak 32 Besar Piala Indonesia, Tim Tamu Unggul 2-5
Lalu motor tersebut terpaksa harus diangkut polisi karena ditilang dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motornya.
"Motor yang ia dapatkan dengan susah payah harus diangkut polisi," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.
Selain itu, Ferdy juga mengungkap alasan Adi membakar STNK motor.
Ia mengungkapkan Adi merasa STNK sudah tidak berguna lagi, karena motornya sudah diangkut polisi
"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," ujarnya. (kompas.com/ tribunjakarta.com)