Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Eksekutor Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Dana FP2SMAK pada SMAN 3 Depok

Dimana jumlah uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 25 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jaksa Eksekutor Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Dana FP2SMAK pada SMAN 3 Depok
aceh.tribunnews.com
ilustasi uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Drs. Armas Farmas, M.M. Bin (Alm) Nata Ami Praja terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Fasilitas Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (FP2SMAK) pada SMAN 3 Kota Depok.

Perkara tersebut diketahui merugikan negara hingga sebesar Rp 349.790.000.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan jaksa eksekutor Kejari Kota Depok dibantu oleh tim gabungan dari personil Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Depok serta personil Intelijen Kejari Kota.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2419 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018, Drs. Armas Farmas, M.M. Bin (Alm) Nata Ami Praja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/2/2019).

Baca: Sempat Menantang, Meldi Kini Berurai Air Mata usai Jadi Tersangka, Dewi Perssik Beri Petuah

Ia menjelaskan bahwa terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 80 juta.

Dimana jumlah uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 25 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan ketentuan jika Drs. Armas Farmas, M.M. Bin (Alm) Nata Ami Praja tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata dia.

"Serta tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk menjalani masa pidana, terpidana telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kota Depok ke Lapas Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas