Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Depok Berpura-pura Jadi Polisi Lalu Pacari Seorang Wanita dan Curi Emas

Seorang pemuda di Depok harus meringkuk di tahanan polisi karena mencuri sejumlah emas milik seorang perempuan berinisial WW (44).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pria di Depok Berpura-pura Jadi Polisi Lalu Pacari Seorang Wanita dan Curi Emas
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pemuda di Depok harus meringkuk di tahanan polisi karena mencuri sejumlah emas milik seorang perempuan berinisial WW (44).

Ridwan alias Rizky (23) diamankan aparat Polres Depok setelah WW yang tiada lain wanita yang dipacarinya melapor kepada polisi.

Pelaku dicokok Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Depok, Rabu (20/2/2019).

Baca: Orangutan Serang Seorang Petani yang Sedang Menjaga Kebun Durian di Aceh Hingga Terluka

Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan selain mencuri, tersangka menipu pacarnya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Jakarta Selatan.

"Tersangka mencuri sejumlah emas milik pacarnya sendiri. Dicuri waktu dia sedang berada di rumah pacarnya. Tersangka juga mengaku sebagai Bintara Polisi yang betugas di Polres Jakarta Selatan," kata Made di Mapolresta Depok, Senin (25/2/2019).

Baca: Polisi Bakal Dalami Lagi Keterangan Joko Driyono Pekan Ini

Guna memuluskan aksinya, Rizky kerap mengenakan seragam polisi ketika mereka sedang pacaran atau sedang berjalan-jalan bersama.

Berita Rekomendasi

Rizky mencuri perhiasan WW setelah mereka berpacaran selama delapan bulan atau saat dia sudah mendapat kepercayaan sehingga leluasa berada di rumah korban.

"Tersangka melakukan aksinya setelah 8 bulan berpacaran dan mendapat kepercayaan korban. Selama berpacaran tersangka ini kerap mengenakan atribut Polri sehingga pacarnya percaya," ujarnya.

Baca: Maruf Amin: Jokowi Telah Berbuat Banyak Untuk Umat Islam, Ente Cuma Omdo

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 228 KUHP karena mengenakan atribut Polri untuk menipu orang lain.

"Dijerat pasal 362 KUHP juncto 228 KUHP, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Sekarang masih pemeriksaan untuk mengetahui sudah berapa lama dia menipu dan berapa banyak korbannya," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curi Emas Milik Pacar, Polisi Gadungan Dicokok

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas