Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Jaringan Malaysia-Jakarta

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis baru yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Jaringan Malaysia-Jakarta
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis baru yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta.

"Kita temukan narkotika jenis baru mengandung Metoxethamine (MXE) sebanyak 9 ribu butir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Dalam kasus ini setidaknya ada dua tersangka yang diciduk yakni, SS dan ST.

Narkoba jenis baru ini ditemukan di apartemen SS di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca: Diisukan Segera Dinikahi Reino Barack, Syahrini Bagikan Potret Bahagia, Melly Goeslaw: Sesaat Lagi

Kedua pelaku diciduk belum lama ini di lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan narkotika jenis baru ini awalnya dikira kedua pelaku merupakan ekstasi.

Berita Rekomendasi

Narkoba ini sempat dikembalikan ke kedua pelaku, karena pembeli tahu kalau barang ini bukan ekstasi.

"Kita kirim ke Labfor dan memang benar kandungan ini beda dengan ekstasi," tutur Calvijn.

Baca: Temani Gempi Seharian, Gading Marten Ungkap Keberadaan Gisella Anastasia

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas