Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Cuci Steam di Cisauk Tertangkap Polisi Edarkan 200 Gram Sabu

Sabu yang dijual Muhidin ke konsumennya dihargai Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta per gram.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tukang Cuci Steam di Cisauk Tertangkap Polisi Edarkan 200 Gram Sabu
WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN
Barang bukti sabu yang disebut polisi diedarkan oleh Muhidin alias Domba (33). 

Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan meringkus tukang cuci motor yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka Muhidin alias Domba (33), pelaku sudah menjual sabu sampai 200 gram selama dua hari setelah membelinya dari bandar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Muhidin membeli sabu dari bandar seberat 600 gram dengan cara beli putus. "Jadi kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi sudah 200 gram diedarkan," jelas Ferdy, Selasa (5/3/2019).

Muhidin diamankan petugas di kediamannya di Kampung Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada 21 Februari 2019 lalu. Ditemukan juga sabu seberat 386,73 gram beserta timbangan dan plastik klip kecil setelah polisi menggeledah rumahnya.

Ferdy juga menjelaskan, sabu yang dijual Muhidin dihargai Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta per gram.

"Pengakuan tersangka dijual Rp 1,3 juta - 1,5 juta, kami masih mengembangkan ke jaringan di atasnya yang berhubungan terkait dengan peredaran narkotika," terangnya.

Lebih lanjut Ferdy menerangkan, barang yang didapat oleh Muhidin akan dijual terlebih dahulu baru dilunasi kepada bandar sesuai instruksi atasannya melalui telepon. 

Baca: IIMS 2019 Akan Tampilkan Truk Raksasa di Medan Tambang Sampai Kapal Layar

Berita Rekomendasi

"Menurut pengakuan tersangka dia dikendalikan dari telfon, jadi barang belum dibayar dia baru ambil nanti dijual baru dibayarkan," ujarnya.

Sehari-harinya Muhidin adalah seorang tukang cuci steam sepeda motor.

Selain diduga menjadi pengedar, Muhidin alias Domba juga terbukti menggunakan sabu lantaran hasil tes urin tersangka positif mengandung metafetamin.

Tersangka dikenakan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati untuk pengedar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas