Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Gasak Motor Korban, IL Pelaku Curanmor Malah Babak Belur Dihakimi Massa

"Korban yang melihat motornya di bawa kabur langsung berteriak maling sehingga warga yang mendengar langsung mengejar pelaku," ujarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gagal Gasak Motor Korban, IL Pelaku Curanmor Malah Babak Belur Dihakimi Massa
IST
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IL (23) akhirnya kena batunya ketika usahanya menggasak motor korbannya kepergok warga.

Tak tanggung-tanggung, warga pun memberikan 'pelajaran' hingga IL babak belur.

Baca: Seorang Anggota Curanmor Beserta Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi di Cideng

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/3/2019) lalu sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Kampung Bakti, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kejadian sudah Sabtu kemarin, jadi si korban ini baru datang dan memarkirkan kendaraannya di TKP," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Senin (11/3/2019).

Tak lama berselang datang dua orang pelaku menggunakan motor jenis Suzuki Satria FU berkelir hitam.

Kemudian, salah seorang pelaku turun dan langsung membawa kabur motor korban.

"Korban yang melihat motornya di bawa kabur langsung berteriak maling sehingga warga yang mendengar langsung mengejar pelaku," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Satu pelaku berhasil ditangkap, tapi satu lagi melarikan diri ke arah Grogol," tambahnya.

Geram dengan aksi pelaku, warga pun menghadiahi IL dengan bogem mentah hingga pria tersebut babak belur dihakimi massa.

Beruntung, pelaku dapat lolos dari maut dan langsung diamankan warga menuju Pos RW 07, Kampung Bakti, Cideng.

Baca: Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor MN Dibekuk Tim Gabungan Buser di Sumba Timur

"Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Purwadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, IL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Tertangkap Tangan Maling Sepeda Motor di Cideng, Pelaku Babak Belur Dihakimi Warga

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas