Adi Saputra, Milenial Perusak Motor Saat Dicegat Polisi di BSD Dinyatakan Sehat Kejiawaannya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat sosok Adi Saputra, pria muda yang videonya viral lantaran merusak motor skutik yang dikemudikannya saat sedang dihentikan polisi di Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu?
Adi kini dinyatakan telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).
Baca: Reino Barack-Syahrini Disebut Ada Tekanan Saat Hadapi Media, Peramal: Tegang karena Merasa Bersalah
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Video Viral
Sebelumnya, video aksi Adi Saputra merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), beredar viral.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra bukan miliknya sendiri.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, Adi Saputra melawan arus serta tidak menggunakan helm, sehingga disetop oleh polisi.