Polisi Tetapkan Pelaku Penusukan di Halte Transjakarta Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pelaku penusukan di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Sudirman (51) sebagai tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pelaku penusukan di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Sudirman (51) sebagai tersangka.
Sudirman ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).
Baca: Politikus Gerindra Sebut Nasib Romahurmuziy Mirip Suryadharma Ali Terjerat Kasus Jelang Pemilu
Meski begitu, polisi tetap memeriksa kejiawaan Sudirman.
Hal ini untuk memastikan kondisi kejiwaan Sudirman sebenarnya.
Baca: Bobotoh Tak Sabar Menanti 2 Pemain Baru Persib, Miljan Radovic dan Manajemen Bertemu Khusus
Jika Sudirman mengalami gangguan kejiwaan tentu dia akan bebas demi hukum.
Namun, diyakini kuat Sudirman tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga polisi mengambil langkah menetapkannya sebagai tersangka terlebih dulu mengingat buktinya sudah kuat.
Baca: Kakek Nenek Berumur, Bocah Diasuh Tetangga dan Guru
"Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," tutur Nurdin.
Seperti diketahui, Sudirman menikam paha Eric Sandy Marbun (28) karena mengaku mendapatkan bisikan gaib. Dia juga mengaku trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya.
Sudirman menikam Eric Sandy Marbun saat menunggu antrean bus di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur siang ini sekira pukul 11.25 WIB.