Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rinto Mengaku Baru Pertama Kali Jualan Ribuan Film Porno

Pelaku mendapatkan film porno yang ia jual setelah mengunduh dari internet dan meminta dari temannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Rinto Mengaku Baru Pertama Kali Jualan Ribuan Film Porno
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rinto (41) yang ditangkap aparat kepolisian karena menjual ribuan video porno yang disimpan di dalam hard disk dulunya pedagang VCD dan DVD bajakan di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, pelaku dulunya berjualan kepingan VCD dan DVD bajakan di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Baca: Rinto Jual Ribuan Film Porno dalam Hard Disk Seharga Rp 2 Juta ke Pelanggannya

"Dulunya pelaku ini penjual VCD dan DVD bajakan di Glodok. Kalo sementara pengakuan dia baru sekali (memperjual belikan hard disk film porno), tapi tetap kita kembangkan," kata Faruk kepada TribunJakarta.com, Rabu (20/3/2019).

Faruk mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara tunggal tanpa terorganisir.

Pelaku mendapatkan film porno yang ia jual setelah mengunduh dari internet dan meminta dari temannya.

"Dia ada yang download, ada yang mungkin dia pernah menyimpan dulu di laptop atau di komputer orang. Dia kumpulin, ada yang dia download ada yang dia minta dari temennya mungkin punya koleksi film," ucap Faruk.

Rinto ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (16/3/2019) lalu di Jalan Sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BERITA REKOMENDASI

Faruk menyatakan, pada saat ditangkap, ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku Rinto.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit hard disk eksternal dengan kapasitas 1 TB berisi 1.281 film porno serta uang tunai Rp 1 juta.

Adapun satu hard disk, kata Faruk, dijual pelaku seharga Rp 2 juta.

Baca: Polisi Bekuk Penjual Hard Disk Berisi 1.281 Film Porno

"Dia jual itu kalo ada pesenan. Terus caranya itu dia itu beli harddisk eksternal kemudian dia isi lah dengan film-film itu. Per harddisk itu diisi sekitar 1.500 film. Dihargai sekitar Rp 2 jutaan. Jadi dia dapat keuntungan itu sekitar Rp 1 juta lah," ucap Faruk.

Akibat perbuatannya, Rinto diamankan dan dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Penjual Hard Disk Film Porno yang Ditangkap Polisi Dulunya Dagang VCD Bajakan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas