Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Kronologi Aksi Murid Sawer Guru: Pelaku Malu Hingga Sang Guru Honorer Bergaji Rp 600 Ribu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi sekolah yang viral terkait video aksi murid menyawer guru. Terungkap kronologinya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Terungkap Kronologi Aksi Murid Sawer Guru: Pelaku Malu Hingga Sang Guru Honorer Bergaji Rp 600 Ribu
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
SMP Maha Prajna di Cilincing, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi sekolah yang viral terkait video aksi murid menyawer guru.

Kedatangan KPAI untuk mengklarifikasi aksi yang terjadi SMP Maha Prajna di Cilincing, Jakarta Utara.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial berupa video yang sumbernya dari unggahan akun Instagram @lambe_turah.

"Dalam video tersebut , tampak siswa menyanyikan lagu "Jangan Menangis" milik Luvia. Mereka bernyanyi dan berjoget sambil mengelilingi guru tersebut. Setelah ditelusuri, murid-murid itu bersekolah di salah satu SMP swasta di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," kata Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2019).

Retno mengatakan ada beberapa siswa yang tidak mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Ada pula siswa yang bertelanjangan dada sambil berjoget dan bernyanyi.

Tampak ada juga siswa yang memegang lembaran uang kertas, seperti sedang menyawer.

Sementara siswa lainnya di kelas tampak memukul-mukul meja seperti memainkan alat musik. Aksi ini mengundang tawa dari siswa di kelas.

BERITA REKOMENDASI

"KPAI bersepakat dengan beberapa pihak bahwa perilaku anak-anak dalam video tersebut sangat tidak patut, apalagi dilakukan terhadap seorang pendidik," kata Retno.

Meskipun bersalah dan akan diberikan sanksi, Retno mengatakan KPAI ingin memastikan bahwa sanksi tersebut merupakan displin positif dan bersifat mendidik.

"KPAI juga ingin memastikan bahwa anak-anak pelaku tetap dipenuhi hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut sudah kelas IX, sebentar lagi akan mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional (UNBK)," ujar Retno.

Halaman Selanjutnya >>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas