Wali Kota Jakarta Selatan: ASN Harus Netral di Musim Politik
"ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, tidak memihak kepada siapapun dan tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujarnya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menjaga netralitas pada musim pemilu kali ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah ASN atau abdi negara, yang fungsinya telah diatur dalam peraturan pemerintah.
"Bahwa netralitas merupakan hal yang mutlak bagi ASN terutama dalam masa pelaksanaan pemilu. Dalam hal ini ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, tidak memihak kepada siapapun dan tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Marullah di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Marullah menegaskan, ASN harus bisa membangun sikap profesional dan turut menciptakan situasi yang kondusif di saat suhu politik di Indonesia yang sedang memanas ini.
Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang
“Kepada para kepala SKPD dan UKPD agar dapat melakukan pengawasan kepada para bawahan, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye serta mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya,” terangnya.
Baca: Wiranto Menganalogikan Pilpres Seperti Milih Sopir Bus: Yang Kurus Bisa Gemuk, yang Gemuk Bisa Kurus
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan Muh Fadjar Kurniawan menambahkan, mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh ASN khususnya di Lingkungan KotaJakarta Selatan harus menjaga profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.
"Harapan kami ASN lingkungan Pemkot Jakarta Selatan dapat dengan bijak menyikapi kondisi politik saat ini, dan tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan, dalam menjalankan tugas di SKPD dan UKPD masing-masing,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.