Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksinya Terekam di CCTV sampai Viral, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penodongan dan Perampasan

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menangkap UP di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, pada pertengahan pekan ini

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aksinya Terekam di CCTV sampai Viral, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penodongan dan Perampasan
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus UP (26), seorang pelaku perampasan dan penodongan yang aksinya viral di media sosial. Keberhasilan polisi meringkus UP tak lain karena aksi jahat tersebut terekam kamera CCTV.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menangkap UP di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, pada pertengahan pekan ini.

Selain UP, Iver Son mengatakan kasih ada dua pelaku lagi yang masih buron.

"Yang lain masih dalam proses pengejaran. (Ada) dua pelaku lainnya," ujar Iver Son, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/3/2019).

Ia menjelaskan aksi kejahatan UP dan dua rekannya dilakukan pada Minggu (24/3) lalu, di Jalan Aljihad Raya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Tatkala itu, UP bersama dua rekannya menghentikan korban dan ketiga temannya yang tengah berjalan kaki, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Baca: Kapolri Bersama Panglima TNI Silaturahmi ke Ponpes Al Baghdadi Karawang

Berita Rekomendasi

Salah satu pelaku kemudian menuduh korban dan teman-temannya adalah pelaku tawuran yang menyebabkan rekannya hampir tewas. Mereka pun membantah tuduhan pelaku.

Namun, rekan UP meminta telepon genggam milik korban dan teman-temannya sebagai ganti rugi atas kejadian fiktif yang menimpa rekannya. Tak hanya itu, salah satu pelaku juga merampas uang dari para korban.

"Korban dan saksi takut karena salah satu pelaku ada yang membawa samurai. Selanjutnya pelaku yang membawa samurai mengeluarkan samurai dari sarungnya dan mengarahkan kepada pelapor dan saksi sambil memerintahkan agar menunggu di TKP," tukas Iver Son.

Atas tindakan tersebut, pelaku UP dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas