5 Pelaku Penodongan Sergap Korbannya yang Lagi Asyik Kencan di Tempat Gelap
Peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2019 lalu, tepatnya di Jalan Keneng Mudatsir, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika ingin berkencan, sebaiknya menghindari tempat-tempat yang gelap karena bisa mengundang kejahatan.
Sebab, belum lama ini ada peristiwa penodongan terhadap sepasang kekasih yang sedang kencan di tempat yang kurang penerangan di kawasan Kemayoran.
Baca: Aksinya Terekam di CCTV sampai Viral, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penodongan dan Perampasan
Peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2019 lalu, tepatnya di Jalan Keneng Mudatsir, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jadi si korban lagi pacaran di atas motor, tiba-tiba datang para pelaku dengan dua sepeda motor berjumlah lima orang," ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar, Jumat (12/4/2019).
Kemudian, satu dari lima orang pelaku langsung turun dan menodongkan senjata api (senpi) ke arah kedua korban, yaitu BS (16) dan NH (16).
"Sambil menodongkan senpi pelaku meminta korban menyerahkan ponsel yang mereka miliki," ujarnya di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Merasa nyawanya terancam, tanpa perlawanan kedua korban langsung menyerahkan ponsel mereka.
Namun, setelah menyerahkan ponsel tersebut, salah satu korban langsung berteriak minta tolong.
"Pelaku panik karena korban tiba-tiba berteriak, mereka mencoba kabur. Tapi salah satu motor pelaku menabrak pengendara lain," kata Saiful.
"Saat terjatuh itulah, satu pelaku berhasil diamankan warga," tambahnya.
Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung menghujaninya dengan bogem mentah.
Beruntung, pelaku berinisial RA yang masih berusia 16 tahun lolos dari maut meski mengalami luka cukup parah pada bagian wajahnya.
Baca: Polisi Amankan Seorang Wanita Pelaku Penodongan yang Kerap Beroperasi di Tanjung Priok
"Kasusnya masih terus kami kembangkan, keempat teman pelaku yang berhasil kabur masih terus kami buru," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Remaja Jadi Korban Penodongan di Kemayoran