Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pelaku Penodongan Sergap Korbannya yang Lagi Asyik Kencan di Tempat Gelap

Peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2019 lalu, tepatnya di Jalan Keneng Mudatsir, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 5 Pelaku Penodongan Sergap Korbannya yang Lagi Asyik Kencan di Tempat Gelap
Ilustrasi penodongan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika ingin berkencan, sebaiknya menghindari tempat-tempat yang gelap karena bisa mengundang kejahatan.

Sebab, belum lama ini ada peristiwa penodongan terhadap sepasang kekasih yang sedang kencan di tempat yang kurang penerangan di kawasan Kemayoran.

Baca: Aksinya Terekam di CCTV sampai Viral, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penodongan dan Perampasan

Peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2019 lalu, tepatnya di Jalan Keneng Mudatsir, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Jadi si korban lagi pacaran di atas motor, tiba-tiba datang para pelaku dengan dua sepeda motor berjumlah lima orang," ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar, Jumat (12/4/2019).

Kemudian, satu dari lima orang pelaku langsung turun dan menodongkan senjata api (senpi) ke arah kedua korban, yaitu BS (16) dan NH (16).

"Sambil menodongkan senpi pelaku meminta korban menyerahkan ponsel yang mereka miliki," ujarnya di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Merasa nyawanya terancam, tanpa perlawanan kedua korban langsung menyerahkan ponsel mereka.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah menyerahkan ponsel tersebut, salah satu korban langsung berteriak minta tolong.

"Pelaku panik karena korban tiba-tiba berteriak, mereka mencoba kabur. Tapi salah satu motor pelaku menabrak pengendara lain," kata Saiful.

"Saat terjatuh itulah, satu pelaku berhasil diamankan warga," tambahnya.

Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung menghujaninya dengan bogem mentah.

Beruntung, pelaku berinisial RA yang masih berusia 16 tahun lolos dari maut meski mengalami luka cukup parah pada bagian wajahnya.

Baca: Polisi Amankan Seorang Wanita Pelaku Penodongan yang Kerap Beroperasi di Tanjung Priok

"Kasusnya masih terus kami kembangkan, keempat teman pelaku yang berhasil kabur masih terus kami buru," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Remaja Jadi Korban Penodongan di Kemayoran 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas