Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Gambir Dahulukan Penghitungan Suara Pilpres

Proses pengihitungan suara digelar di Gedung Komite Olahraga Nasional, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rekapitulasi Suara di Kecamatan Gambir Dahulukan Penghitungan Suara Pilpres
Tribunnews.com/Rina Ayu
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Kecamatan Menteng, di kantor Kecamatan, Pengangsan, Jakarta Pusat Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses reakapitulasi suara di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dimulai Jumat (19/4/2019) hari ini.

Proses pengihitungan suara digelar di Gedung Komite Olahraga Nasional, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU, penghitungan dimulai dengan merekapitulasi perolehan suara Pilpres.

Proses penghitungan yang awalnya direncanakan mulai pukul 14.00 WIB, baru dimulai sekira pukul 15.00 WIB.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambir, Muhammad Kamaluddin mengatakan butuh waktu sekira satu jam untuk dapat menyelesaikan perhitungan satu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Sesuai simulasi KPU kalau tanpa masalah itu satu jam satu TPS," ujarnya di lokasi.

"Kami akan mulai secara berbarengan dimulai dari perhitungan hasil suara (calon) Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu TPS," imbuhnya.

Baca: PBNU dan 12 Ormas Islam Percayakan Proses Pemilu 2019 kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP

Berita Rekomendasi

Dalam proses rekapitulasi, PPK Gambir membagi pelaksanaannya menjadi dua kelompok.

Kelompok A terdiri dari Kelurahan Gambir, Kelurahan Petojo Utara, dan Kelurahan Duri Pulo.

Kelompok B terdiri dari Kelurahan Kebon Kelapa, Kelurahan Petojo Selatan, dan Keluarahan Cideng.

Kendati demikian, penyelenggaraan rekapitulasi dua kelompok ini tetap dilakukan secara serentak.

Rekapitulasi ini dihadiri oleh saksi setiap partai politik. Untuk saksi pemilihan presiden (pilpres) diwakili oleh tim sukses masing-masing pasangan calon (paslon).

Sementara saksi dari DPR dan DPRD merupakan perwakilan dari masing-masing partai politik.

Untuk diketahui, Kecamatan Gambir merupakan tempat calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan suaranya. Ia terdaftar di TPS 08 Gambir.

Sebagai informasi, pemungutan dan penghitungan suara telah usai pada 17 April lalu.

Proses akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan dimulai dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional.

Proses rekapitulasi dilakukan berjenjang selama 18 April - 22 Mei 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas