CRPG Gelar Diskusi Pakar dengan Tema 'Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air'
Policy and Governance (CRPG) menyelenggarakan Diskusi Pakar dengan judul “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air” di Hotel Atlet Century
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengawal RUU Sumber Daya Air yang saat ini tengah di bahas di DPR Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) menyelenggarakan Diskusi Pakar dengan judul “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air” di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Dalam forum tersebut, para peserta sepakat membentuk Forum Ahli Tata Kelola Air yang bersifat inter dan multi disiplin untuk mengawal perbaikan tata kelola air di Indonesia.
Hadir dalam diskusi tersebut beberapa ahli sumber daya air dari berbagai disiplin ilmu yaitu Dosen FH UIKA-Bogor Dr. Mohamad Mova Al’Afghani, Dr. Rikardo Simarmata (FH UGM), Pakar Pertambangan ITB Dr. Irwan Iskandar, Khopiatuziadah dari Pusat Perancangan Undang Undang, Badan Keahlian DPR, Dr Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute, Dr Amiruddin A Dajaan (FH UNPAD).
Dosen FH UIKA-Bogor Dr. Mohamad Mova Al’Afghani menyebutkan 6 Prinsip Dasar MK yang menjadi dasar penyusunan RUU SDA, yaitu:
1. Setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air
2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air.
3. Harus mengingat kelestarian lingkungan hidup.
4. Maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak.
5. Sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
6. Apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat;
Terdapat beberapa permasalahan tafsiran atas Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, yaitu soal definisi swasta dan pengusahaan, soal
pentingnya penekanan pada kualitas ekologis air dan soal sejauh mana “swasta” bisa terlibat dalam pelayanan air minum dan air limbah.
Dr. Rikardo Simarmata (FH UGM) mengutarakan bahwa dalam menafsirkan Hak Menguasai Negara terdapat dua sumber, yakni pertama, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan kedua, beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjabarkan Hak Menguasai Negara kedalam kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan langsung (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudendaad).
Pakar Pertambangan ITB Dr. Irwan Iskandar mengungkapkan bahwa air dalam segala bentuknya sebaiknya diatur oleh satu badan tersendiri. Sementara saat ini air masih diurusi oleh beberapa kementerian di Indonesia, air permukaan oleh PU sedangkan air tanah oleh ESDM. Pengurasan air dalam pertambangan pun seharusnya masuk kedalam rezim Sumber Daya Air.