Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Nama-nama 50 Caleg DPRD Tangsel yang Diprediksi Lolos Sesuai Rekapitulasi Tingkat Kota

Berdasarkan regulasi KPU, suara total partai dan caleg dijumlah untuk kemudian dikalkulasi menggunakan metode Sainte Lague.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Nama-nama 50 Caleg DPRD Tangsel yang Diprediksi Lolos Sesuai Rekapitulasi Tingkat Kota
Tribun Jakarta
Ilustrasi 

2. Muhamad Azis (Golkar): 4.061

3. Sudiar (PKB) 3.164

4. Sri Lintang Aryani (PKS): 2.859

5. Karlena (Demokrat): 2.618

6. Fadjar OS (PDIP): 1.647

Ciputat

1. Sukarya (Golkar): 6.254

Berita Rekomendasi

2. Wawan Syakir Darmawan (Demokrat): 5.610

3. Hendra Alamsyah (PKS): 4.219

4. TB. Adha Saputra (Gerindra): 3.988

5. Aminudin (Golkar): 3.758

6. Aldi S Zuhri (PDIP): 3.456

7. Li Claudia Candra (Gerindra): 2.803

8. Ari Wibawa (Hanura): 2.729

Pamulang

1. Moch Ramlie (Golkar): 8.742

2. Asropi Setiawan (PAN): 6.957

3. Iwan Rahayu (PDIP): 5.815

4. Ahmad Syawqi (Gerindra): 5.582

5. M. Salman Faris (Golkar): 5.241

6. Ali Rahmat (PKS): 5.213

7. Shinta Wahyuni Chairuddin (PKS): 4.221

8. Drajat Sumarsono (PDIP): 3.805

9. Mohammad Rizki Jonis (Demokrat): 3.766

10. Abdul Rahman (Gerindra): 3112

11. Tarmizi (PKB): 2.849

12. Ferdiansyah (PSI): 1.112

Dari data di atas berikut kalkukasi jumlah kursi yang didapat partai:

Golkar: 10

Gerindra: 8

PDIP: 8

PKS: 8

Demokrat: 5

PSI: 4

PKB: 4

PAN: 2

Hanura: 1

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan, hasil di tingkat kota masih belum dikatakan final karena harus melewati rekapitulasi di tingkat provinsi dan pusat.

"Belum bisa, masih habis ini rekapitulasi di tingkat provinsi dan pusat. Kalau ada keberatan diajukan ke MK," ujar Bambang setelah rekapitulasi di wilayahnya.

Hari ini, Senin (13/5/2019), rekapitulasi di provinsi Banten sudah rampung dan sedang berlangsung di tingkat pusat sampai Rabu (22/5/2019) mendatang.

Setelah diumumkan di tingkat pusat, bagi peserta capres cawapres bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu hari setelahnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas