Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Aiptu Zakaria, Polisi Berambut Gondrong Ikut Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Terlihat di video itu, ada seorang wanita yang berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok  Aiptu Zakaria, Polisi Berambut Gondrong Ikut Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Ist/Tribunnews.com
Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi. 

Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Ia secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata laki-laki yang mengaku berasal dari Poso, Sulawesi Tengah, dalam video berdurasi 1,34 detik tersebut.

Sebelum HS ditangkap, netizen di dunia maya menuding Dheva Suprayoga sebagai pelakunya.

Warga Kebumen, Jawa Tengah, yang dianggap berwajah mirip pelaku sampai memberikan klarifikasi melalui video mengingat bullying yang muncul di medsos.

Alumni SMA Taruna Nusantara Magelang tersebut tegas menyatakan dirinya bukanlah pria yang ada di dalam video yang viral tersebut.

Foto yang berisi identitas dirinya memang menjadi viral pula di media sosial. 

Berita Rekomendasi

Dheva pun tegas membantah tudingan tersebut.

"Selamat siang, nama saya Dheva Suprayoga. Alamatnya Gang Teratai no 20 Kebumen.

Saya ingin meluruskan dan mengklarifikasi bahwa dari kemarin saya tidak melakukan bepergian. Saya kemarin juga sholat jumat di Masjid Darusalam di Kebumen.

Saya alumni Taruna Nusantara, SMA Taruna Nusantara. Dan saya berani menjamin bahwa orang yang ada di video tersebut bukan saya. Dan saya mendukung usaha Polri untuk menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya."

Demikian pernyataan Dheva melalui video yang kemudian juga beredar luas di medsos itu.

Kebenaran klarifikasi Dheva ini dipastikan juga oleh Polres Kebumen.

Kepastian ini disampaikan Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (12/5/2019) dinihari.

AKP Suparno menjelaskan, setelah klarifikasi dan pemeriksaan intensif polisi menyakini bahwa Dheva berada di Kebumen pada Jumat (10/5/2019) tersebut.

"Pada hari Jumat, Dheva berada di Kebumen.

Pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang saksi.

Dia juga tidak pernah aktif dalam politik.

Terakhir ke Jakarta sekitar tahun 2016." paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dheva Suprayoga menyesali beredarnya foto yang berisi profil identitas dirinya.

Selain berterima kasih terhadap Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi, dia berharap kepolisian segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Dalam akhir konferensi pers, AKP Suparno mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Pada Sabtu (11/5/2019), kelompok relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan seorang pria dalam video yang beredar di media sosial berisi ancaman pada keselamatan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Pria tersebut mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video.

Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan.

"Beda pandangan politik silakan.

Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya.

Ini enggak bisa kita biarkan.

Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas