MH Mengaku Pertama Kali Bobol 3 Unit ATM, Duitnya Buat Bayar Utang
"Buat kebutuhan sehari-hari sama bayar utang. Kemarin secara acak saja," kata MH di Mapolsek Kramat Jati
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (27) menjelaskan motifnya mengapa dia membobol tiga unit ATM di Jalan Raya Condet, Kelurahan Balekambang.
"Buat kebutuhan sehari-hari sama bayar utang. Kemarin secara acak saja," kata MH di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah
MH mengaku dirinya baru sekali melakukan tindak kejahatan membobol tiga unit ATM.
Meski beraksi pada Sabtu (27/4/2019), saat dicokok penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati di Jalan Raya Suci, Susukan, Ciracas MH sudah menghabiskan seluruh uangnya hasil curiannya.
Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin A Rahman mengatakan MH dapat beraksi sendirian karena saat kejadian ditugaskan memperbaiki tiga mesin ATM oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Agar tak menimbulkan kecurigaan, dari satu mesin ATM minimarket tempatnya beraksi MH hanya menggondol sebagian uang dari mesin ATM.
"Dari mesin ATM pertama dia mengambil uang Rp 6,9 juta, dari mesin ATM kedua dia mengambil sekitar Rp 13 juta. Lalu dari tempat ketiga dia mengambil Rp 15,2 juta. Ini dilakukannya selama satu hari," ujar Nurdin.
Dia berhasil menggondol uang puluhan juta setelah berhasil mengambil kunci mesin ATM yang dipegang petugas keamanan lalu mengembalikannya.
MH berhasil diringkus setelah satu pimpinan PT Abacus Pensiuntama yang berkutat di bidang pengisian uang dan perbaikan mesin ATM tempat pelaku bekerja membuat laporan.
Berdasarkan laporan tersebut penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat rekaman CCTV minimarket tempatnya beraksi.
Baca: Banyak Saksi Parpol Walkout, KPU Tegaskan Tak Ganggu Rekapitulasi Suara
"Karena saat bekerja dia memakai seragam dan memang teknisi enggak ada yang curiga waktu dia mengambil uang. Seragamnya ini juga kita amankan dan jadi barang bukti," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kramat Jati dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Terlilit Hutang Jadi Alasan Teknisi Mesin ATM Curi Uang Rp 36 Juta