Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Berstatus Saksi, Kivlan Zen : Saya akan Terima Keputusan Penyidik Apa Adanya

"Sebanyak 51 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada saksi. Sebagian besar terkait video orasi tersangka," kata Argo

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masih Berstatus Saksi, Kivlan Zen : Saya akan Terima Keputusan Penyidik Apa Adanya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaannyasebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Kivlan Zen menjalani pemeriksan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019) siang pukul 11. 00 sampai Jumat (17/5/2019) dinihari pukul 01.00 atau sekitar 14 Jam.

Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana

Baca: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan ada sekitar 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Kivlan Zen sebagai saksi, dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang kini ditahan pihaknya.

"Sebanyak 51 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada saksi. Sebagian besar terkait video orasi tersangka," kata Argo, Jumat (17/5/2019).

Saat ini katanya penyidik menganalisa keterangan dari saksi Kivlan Zein untuk dilihat perlu tidaknya dijadikan bukti atau petunjuk dalam kasus ini.

Sementara itu Kivlan Zen memastikan dirinya sudah menjawab semua pertanyaan sebanyak 51 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan yakni soal video viral itu, secara persis," kata Kivlan Zen usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019) dinihari.

Berita Rekomendasi

Kivlan Zen mengaku menyerahkan semua proses hukum selanjutnya kepada penyidik.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Fransiskus Adhiyuda)

Ia juga menyebutkan menyerahkan proses dan hasil pemilu 2019 kepada pihak terkait.

"Saya hanya tinggal menungggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Saya menyerukan kepada semua yang berpikir sama, mari kita sesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku dan keputusan pihak yang berwenang," ujar Kivlan Zen.

"Saya juga akan ikuti semua proses dan saya harap juga yang lainnya. Saya harap juga proses pemilu berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Saya ikuti proses, melalui Bawaslu," ucap Kivlan Zen lagi.

Sebelumnya saat waktu rehat pemeriksaan Kamis sore untuk berbuka puasa, Kivlan Zenmenyatakan dalam pemeriksaan penyidik menanyakan kepadanya soal seruan people power yang diucapkan Eggi Sudjana saat orasi di depan rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, pada 17 April 2019 lalu.

"Penyidik bilang Eggi Sudjana menyerukan people power pada tanggal 17 April itu. Saya bilang, saya tidak hadir di situ. Jadi, saya tidak bisa menerangkan dong," kata Kivlan, kepada wartawan, Kamis malam.

Karenanya, Kivlan Zen mengaku tak bisa memberikan pendapatnya mengenai ucapan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

"Intinya itu saja. Ditanya apa pendapat saya, ya saya tidak bisa berikan pendapat, saya tidak bisa berikan komentar karena tak ada di sana. Saya jawab begitu saja," kata Kivlan.

Ia mengatakan pemeriksaan atas dirinya masih akan dilanjutkan pada Kamis malam, usai ia diberi waktu beristirahat untuk berbuka puasa dan salat.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam dalam 20 hari ke depan.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP karena orasinya soal people power.

Laporan tersebut dicatat dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) lalu atas dugaan makar.

Dalam laporannya, Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan dalam orasinya di rumah Prabowo 17 April lalu.

Saat membuat laporan Dewi membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen menghadiri acara halal bi halal yang digelar Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jakarta, Minggu (3/8/2014). Hari ini Prabowo-Hatta menggelar open house silaturahmi Lebaran 2014 bersama para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen menghadiri acara halal bi halal yang digelar Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jakarta, Minggu (3/8/2014). Hari ini Prabowo-Hatta menggelar open house silaturahmi Lebaran 2014 bersama para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Baca: Melalui Video, Pernyataan Terduga Teroris Ancam Ledakkan Bom Pakai Remote Control saat 22 Mei

Baca: Diberi Grasi oleh Jokowi, Dua Petani Kendal yang Dihukum 8 Tahun Pidana Penjara Dibebaskan

Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Eggi Sudjana juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sesuai Pasal 45 ayat (2).

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Diperiksa 14 Jam dengan 51 Pertanyaan, Kivan Zen Nyatakan Siap Terima Keputusan Penyidik

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas