Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Berpura-pura jadi Tukang Ojek Online

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyamar dengan menggunakan jaket ojek online.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Berpura-pura jadi Tukang Ojek Online
youtube
ilustrasi.Tersangka pencuri sepeda motor memperagakan cara mencuri motor dengan menggunakan kunci T. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi cokok lima begal yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Perampok ini beraksi di enam titik diantaranya Jalan Puring Mutiara, Jalan Kalibata Selatan, Jalan Bayam, Jalan Poncol, dan Jalan H. Gaim.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan pelaku yang ditangkap yaitu RM (31) dan BR (31) yang merupakan kelompok Lebak.

Sedangkan AS (21) dan IN (31) merupakan kelompok Jakarta, serta penadah berinisial R (41) asal Lebak, Banten.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyamar dengan menggunakan jaket ojek online.

Mereka lalu mendekati motor yang menjadi target dan membuka kunci motor dengan kunci letter T.

“Ini (jaket ojek online) kamuflase seolah-olah dia pengemudi ojek online. Ini perlu diwaspadai juga, kalau kita lihat nanti ada orang menggunakan jaket Grab atau Gojek, dan lain-lain, belum tentu dia adalah ojek online,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).

Baca: Di Pasar Badung, Jokowi Belanja Buah untuk Buka Puasa

Berita Rekomendasi

Andi mengungkapkan komplotan ini sudah sejak lama melakukan aksinya. Para pelaku telah mencuri 17 kendaraan sejauh ini.

“Sudah cukup lama, sekitar 3 tahun. Dalam hal ini kami juga kenakan pasal residivis karena sudah melakukan pengulangan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Andi.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa kunci later T, dua kunci kontak sepeda motor, sebuah kunci pas, gunting kecil.

Selain itu polisi juga menyita hasil kejahatan berupa empat sepeda motor dan beberapa plat nomor sepeda motor curian.

Baca: Elite Demokrat, PAN, dan PKS yang Menentang Sikap Prabowo Subianto Jelang 22 Mei

Tersangka RM, BR, AS dan IN dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari kelompok Lebak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas