Kivlan Zen Mengaku Siap Jalani Semua Proses Hukum Termasuk Penahanan
Ia pun mengaku tidak ada masalah, jika pihak Kepolisian merasa dalam proses ini dirinya harus ditahan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku dia sudah siap menjalani proses hukum, termasuk penahanan.
Hal ini Kivlan ungkapkan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/5/2019).
Baca: Soal Ucapan Moeldoko 72 Persen ASN Dukung 02, Pernah Diprediksi Lembaga Survei Hingga Diakui Prabowo
“Saya berserah diri sama Allah, itukan haknya penyidik,” ungkap Kivlan seperti termuat dalam Kompas Tv.
Ia pun mengaku tidak ada masalah, jika pihak Kepolisian merasa dalam proses ini dirinya harus ditahan.
“Jadi gak ada masalah, jadi saya serahkan ke penyidik, saya nanti umpanya dilanjutkan dengan cara saya di luar atau di dalam saya terima,” terangnya pada pewarta.
Ia juga mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Menurut terminologi negara saya begini saya harus begini maka saya lakukan langkah-langkah yang bahwa ini benar, jujur dan adil,” jelasnya.
Bahkan kata Kivlan, dirinya siap jika pada akhirnya harus ditetapkan bersalah.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima,” kata Kivlan.
Kuasa hukum Kivlan Zen Djudju Purwantoro mengungkapkan jika penetapan tersangka Kivlan Zen sangat tendensius.
“Karena unsur-unsur definisi Makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuh,” ungkap Djudju.
Misalnya kata Djudju, kliennya itu tidak pernah mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang masuk ke dalam definisi makar.
“Niat saja tidak ada apalagi menggulingkan,” tandasnya.
Diberitakan wartakotalive.com sebelumnya Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Kivlan sebelumnya sempat diperiksa polisi sebagai saksi atau terlapor dalam kasus ini pekan lalu.
Seperti diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan sendiri belakangan getol membela Capres 02 Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Ia juga mendukung penuh aksi 22 Mei yang digelar di depan kantor Bawaslu RI pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU.
Penetapannya sebagai tersangka juga berkaitan dengan aksi tersebut.
Namun, Kivlan berkelak jika dirinya pernah merencanakan makar. Kivlan dianggap merencanakan makar di aksi 22 Mei.
Menurut Kivlan, selama ini ia hanya memperjuangkan kebebasan berpendapat.
Sebab selama ini ia melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.
Baca: Tetangga Sebut AZ, Calon Eksekutor Rusuh 22 Mei Kerap Sebarkan Informasi Sudutkan Jokowi-Maruf
Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.
"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen seperti dikutip wartakotalive Senin (13/5/2019).
Penulis : Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Jalani Penyidikan Kasus Makar, Kivlan Zein: Saya Berserah diri Sama Allah