Wanita Gambia Ini Sembunyikan 1,2 Kg Sabu di Dalam Vagina Untuk Diselundupkan ke Indonesia
Seorang wanita berinisial MSM asal Gambia, Afrika Barat, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang wanita berinisial MSM asal Gambia, Afrika Barat, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg.
Seperti yang dikatakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Arief, wanita berusia 35 tahun itu menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan di dalam kemaluannya dan juga dengan menelannya.
"Penumpang pesawat Emirates Air dengan nomor penerbangan EK 795 rute Dakar (Senegal)-Dubai (UEA) dan EK 356 Dubai (UEA)-Jakarta yang mendarat pukul 15.35, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MSM," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).
Awalnya, pihak bea cukai memeriksa barang-barang bawaan pelaku. Namun, petugas tidak menemukan adanya narkoba.
Baca: Persib dan Dua Tim Lain Masih Suci hingga Pekan Ketiga Liga 1 2019
Baca: Ini Adegan Menantang buat Maxime Bouttier di Film Kuntilanak 2
Baca: Alex Rins dan Joan Mir Diminta Manajer Suzuki Ecstar Tampil Bagus di MotoGP Italia 2019
Baca: Gerbang Tol Cikopo Ditutup, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan Melalui Kalihurip
Saat pemeriksaan badan, barulah ditemukan sebuah pil berukuran besar yang berisi kristal bening dari dalam kemaluan pelaku. Setelah dicek, ternyata kristal bening tersebut positif methamphetamine.
"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ia juga membawa kapsul-kapsul berisi methamphetamine yang disembunyikan di perut dengan cara ditelan," ucapnya.
Kapsul-kapsul tersebut dibawa pelaku dari Gambia menuju Senegal dengan jalur darat. Setelah itu, pelaku diterbangkan menuju Indonesia.
Atas instruksi seseorang dari Gambia, kata Arief, pelaku diarahkan menuju Hotel Bintang Griya, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, pihak bea cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Arief. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Asal Gambia Selundupkan 1,2 Kg Sabu ke Dalam Vagina",