Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terduga Sindikat Narkoba di Kapal Pesiar Masih Buron, Polri Gandeng Polisi Diraja Malaysia

"Rencana tindak lanjutnya adalah karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama," kata Krisno

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 2 Terduga Sindikat Narkoba di Kapal Pesiar Masih Buron, Polri Gandeng Polisi Diraja Malaysia
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers pengungkapan sindikat pengedar sabu asal Malaysia, Selasa (11/6/2019) di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Selasa (4/6/2019) lalu.

Mereka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia.

Baca: Malamnya Tampak Masih Sehat, Paginya Bandar Narkoba Ditemukan Meninggal Dalam Tahanan

Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar menyatakan, selain enam orang yang sudah ditangkap, polisi masih mengejar dua DPO lainnya.

"Rencana tindak lanjutnya adalah karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama," kata Krisno dalam konferensi pers di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Menurut Krisno, dua DPO tersebut memiliki peran berbeda. Satu di antaranya berinisial HA, yang diketahui berperan memerintahkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Guna mengejar kedua DPO tersebut, Polri akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia atau Polisi Diraja Malaysia.

"Kami sudah komunikasian dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Krisno.

BERITA REKOMENDASI

"Kami bekerjasama secara bahu membahu begitu dekat baik dengan negara Asing maupun lembaga di Indonesia. Kami dekat dengan bea cukai, TNI AL, Imigrasi, BNN," imbuh dia.

Adapun sindikat yang ditangkap pada Selasa (4/6/2019) lalu berjumlah enam orang, di mana inisial tersangka antara lain MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Awalnya, polisi menangkap tersangka MIF, SHN, SLH, dan RHM di atas kapal pesiar berjenis Yatch dengan nama Karenliner.

Kapal tersebut tengah disandarkan di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

"Pada tanggal 4 Juni sekitar pukul 9.30 WIB, di tempat ini, rekan-rekan kami menangkap 4 orang WN Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nahkoda, ada yang berperan sebagai mengamankan dan memindahkan barang," kata Krisno.


Menurut Krisno, keempat tersangka ditangkap saat tengah memindahkan sabu ke dalam dua buah koper untuk segera diedarkan.

Belum selesai memindahkan sabu, polisi menggerebek mereka dan mendapati barang bukti sabu seberat 37 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Barang haram tersebut disembunyikan para tersangka dalam dapra atau bantalan karet yang dipasang pada lambung kapal.

"Ditemukan 37 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan masing-masing 1 kilogram teh Cina yang disembunyikan di dapra atau vender, jadi sabunya disembunyikan disitu," ucap Krisno.

Selain menangkap empat orang, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni IKZ dan MHS.

IKZ berperan sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, sementara MHS berperan sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.

"IKZ ditangkap di Dermaga Marina, Ancol, sementara MHS ditangkap di Hotel Aston Pluit," kata Krisno.

Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah koper berisi 37 kilogram sabu dikemas dalam bungkus teh Cina, satu unit kapal pesiar Malaysia bernama Karenliner, enam paspor Malaysia, dan 10 handphone.

Baca: Polisi Masih Duga Terlukanya Taslimah dan Kematian Anaknya di Tangerang Merupakan Korban Perampokan

"Terhadap para tersangka kami mengenakan pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1, dan juga untuk mengimpor narkotika golongan yang beratnya lebih daripada 5 gram," tandas Krisno.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polri Gandeng Polisi Diraja Malaysia Cari 2 DPO Kasus Sindikat Pengedar Sabu di Kapal Pesiar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas