Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Bakal Sita KTP Pedagang yang 'Nakal' Jualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang

"Hari ini kami berikan surat edaran dan imbauan pascaperayaan Idul Fitri, initinya mereka (PKL) tidak boleh mengokupasi trotoar," ucapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Satpol PP Bakal Sita KTP Pedagang yang 'Nakal' Jualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan buah-buahan di area luar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang kaki lima (PKL) kerap terlihat mengokupasi tempat pejalan kaki atau trotoar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini tentu mengganggu para pejalan kaki yang seharusnya berhak memanfaatkan fasilitas trotoar tersebut.

Baca: Viral PKL Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu, Mella Tak Kapok Meski Pusing: Saya Tak Takut Kan Tak Mencuri

Guna memberikan rasa nyaman bagi pejalan kaki, puluhan petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang dikerahkan guna memberikan surat edaran terkait larangan berjualan di atas trotoar kepada para pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Arie Cahyadi mengatakan, hal ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Hari ini kami berikan surat edaran dan imbauan pascaperayaan Idul Fitri, initinya mereka (PKL) tidak boleh mengokupasi trotoar," ucapnya, Rabu (12/6/2019).

Ia menambahkan, nantinya bila masih ada PKL yang melanggar peraturan tersebut, tindakan tegas akan diberikan guna memberikan efek jera.

Namun, tindakan tegas kepada para pedagang yang melanggar peraturan kini sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Bila sebelumnya, tindakan tegas dilakukan dengan mengangkut barang dagangan para PKL, kini petugas Satpol PP akan menyita kartu identitas penduduk (KTP) milik penjual tersebut.

Baca: Bareskrim Ciduk Pria yang Ancam Jokowi dan Akan Ledakkan Asrama Mako Brimob Depok

Kartu identitas tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.

"Dagangan mereka tidak kami sita, nantinya KTP mereka saja yang kami sita untuk sidang di pengadilan," ujarnya kepada awak media.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pemkot Sita KTP PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Tanah Abang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas