Penjaga Lahan Ditembak dan Dibacok di Bekasi, Kuasa Hukum Duga Pelaku Orang Suruhan
"Perkara sengketa lahan masih porses, tinggal nunggu saja kesungguhan polisi mengungkap kasus penyerangan tersebut," ungkap Budiono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Budiono, kuasa hukum korban penyerangan di lahan Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan mengaku lahan yang dijaga para korban saat ini masih bersengketa di pengadilan.
oleh karena itu, dia menduga para pelaku penyerangan adalah orang suruhan.
Baca: Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti
Budiono mengatakan sengketa perdata itu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.
"Ya kelihatan ada keterlibatan perusahaan," kata Budiono kepada TribunJakarta.com, Senin (24/6/2019).
Selama ini ahli waris atas nama Acam bin Mendung dan M Zaelani Hamid memperkerjakan tujuh penjaga yang dipimpin Dani.
Dani meninggal saat diserang para pelaku pada Jumat (21/6/2019) dan menurut Budiono dari tubuhnya ada bekas tiga luka tembak diduga dari senjata api jenis FN.
"Perkara sengketa lahan masih porses, tinggal nunggu saja kesungguhan polisi mengungkap kasus penyerangan tersebut," ungkap Budiono.
Dani tewas dengan tiga luka tembak di kaki, perut dan punggung.
Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Ambon, Maluku.
Tiga proyektil masuk ke dalam tubuh korban.
Budiono sebelumnya menduga pelaku menggunakan senapan FN kaliber 09.
Sementara lima lainnya, yakni Daniel tertembak di paha, Heri luka bacok di bahu kiri, Tito lecet di perut, Stevanus luka robek di tangan kanan, Hendrikus luka robek di kaki kanan dan dagu.
Lima korban selamat sejauh ini telah diperiksa pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
Satu orang masih dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi lantaran kondisinya masih mengalami luka akibat tembakan senjata api.
"Semua sudah diperiksa korban yang ada di tempat kejadian, satu orang masih di rawat kondisinya belum bisa begerak karena luka tembak di bagian paha sebelah kanan," jelas Budiono.