Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Asuh hingga Hamil, Korban & Calon Bayi Meninggal, Janin Dikubur di Pot
Seorang pria 71 tahun mencabuli anak asuhnya hingga hamil. Korban dan calon bayi dinyatakan meninggal. Pelaku bahkan mengubur janin di dalam pot.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Bayi tersebut kemudian dikubur oleh HS di dalam pot lantai dua rumahnya.
Saat itu, EPJD masih dalam kondisi hidup.
"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot di lantai dua rumah pelaku," kata Imron, Kamis (4/7/2019) dikutip dari Wartakotalive.
Baca: Pembunuhan Bocah SD yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi: Pelaku Mengaku Dihantui hingga Motif Aksi
Baca: Bocah SD yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi Akrab dengan Pelaku, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Baca: Ibu Korban Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor Histeris Saat Tiba di Lokasi Penemuan Jasad Anaknya
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto.
"Iya betul di pot lantai 2, bayinya lahir normal sudah berbentuk bayi bukan aborsi. Semalam yang nangkep semua anggota kita," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto, Kamis (4/7/2019) pagi dikutip dari Kompas.com.
Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Sopar Makmur juga mengatakan hal senada.
"Mayat sang jabang bayi oleh pelaku bejat ini dikubur di dalam pot di lantai dua rumah almarhumah," kata Sopar lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/77/2019) pagi.
EPJD sempat dibawa pulang namun kondisinya melemah pada Selasa (2/7/2019) pukul 16.00 WIB.
EPJD kemudian dibawa ke rumah sakit lagi.
Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (2/7/2019) pukul 18.00 WIB.
Perbuatan HS dilakukan kepada EPJD sejak Desember 2018.
"Perlakuan ini berlangsung sejak Desember 2018, pelaku cabuli korban hingga berkali kali. Kadang seminggu dua kali atau seminggu sekali hingga korban hamil," kata Kasareskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini termasuk celana dalam serta pot bunga.
HS terancam Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria berusia 71 tahun ini tercancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara untuk denda, HS terancam harus membayar denda paling banyak lima miliar rupiah.
(Tribunnews.com/Miftah)