Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 71 Tahun di Bekasi Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas

Seorang kakek HR (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada anak angkatnya EPJD hingga hamil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakek 71 Tahun di Bekasi Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas
Kompas.com/Ericssen
Ilustrasi. 

Dikarenakan lahir dalam kondisi prematur usia 5-6 bulan sehingga bayi tidak bertahan lama lalu meninggal.

Kemudian pada tengah malam pelaku membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di pot dilantai dua.

"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.

Kemudian korban sempat dibawa pulang ke rumah.

Namun kondisi korban melemah dan pada Selasa 02 Juli pukul 16.00 WIB korban dibawa kembali ke rumah sakit.

Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.

"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.

"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar. (MAZ)

Penulis: Muhammad Azzam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas