Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Persoalan Sepele Ini Bikin Anton Nyaris Potong Leher Istrinya

"Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta tidak mau," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gara-gara Persoalan Sepele Ini Bikin Anton Nyaris Potong Leher Istrinya
Warta Kota
Anton Nuryanto (37) tega menggorok leher istrinya, Faziyah (34), Jumat (5/6/2019) sekira pukul 05.00 WIB, karena menolak diajak berhubungan badan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Anton Nuryanto (37) setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang bernama Fauziah (34).

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengungkapkan penganiayaan itu terjadi karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Baca: Sejumlah Milenial Berpotensi Jadi Menteri Muda Kabinet Jokowi Jilid Kedua

Penganiayaan itu terjadi di rumah di Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Jumat (5/7) kemarin.

"Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta tidak mau," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Sebelum penganiayaan, korban sempat mengelus elus perut suaminya.

Anton mengaku nafsu birahinya memuncak.

Berita Rekomendasi

Pelaku lalu meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut membuat Anton marah dan menyerang istri dengan golok.

"Mau ditusuk mukanya, ditangkis sama korban, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung mau digorok seperti motong kambing. Lalu korban berteriak hingga didengar warga dan warga yang kesal dengan perbuatan pelaku, kemudian menghakiminya," ungkap Supriyanto.

Usai dipukuli warga, Anton diserahkan ke kantor polisi.

Baca: Soal Parpol Gabung KIK, NasDem Ingatkan Jangan Sekadar Kejar Politik Praktis

Sementara korban dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan pertolongan medis.

Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas