Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai
Ruhut Sitompul ngevlog di pulau reklamasi dan menyindir kebijakan Anies Baswedan, bandingkan dengan Ahok.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengunjungi pulau reklamasi dan menyindir kebijakan Anies Baswedan.
Tak hanya mengunjungi pulau reklamasi, Ruhut Sitompul juga membuat sebuah video log (vlog) untuk diunggah di kanal YouTube-nya.
Vlog itu ia unggah dengan judul "Anies Baswedan Lupa Janji Tolak Reklamasi, Sibuk Ngeles dan Nyalahin Sana Sini" di akun Youtubenya pada Selasa (9/7/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.
Baca: OTT KPK di Kepri Terkait Suap Transaksi Izin Lokasi Rencana Reklamasi
Baca: Soal Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ingkar Janji hingga Alasan Tak Dibongkar
Vlog itu kemudian viral ditonton lebih dari 200 ribu pengguna Youtube.Dalam Vlog tersebut, Ruhut Sitompul main ke Pulau Reklamasi C dan D di Jakarta Utara.
Di sana Ruhut, terkaget-kaget melihat pulau reklamasi diisi dengan bangunan mewah.
Bahkan ia sama sekali tidak menemukan pantai yang disempat disebut Anies sebagai Pantai Maju.
“Ke Pantai Maju, kulihat ini, mana pantainya, waduh terkaget-kaget aku, apalagi aku lihat ini papan reklame ngeri kali,” kata Ruhut di depan sebuah papan reklame.
Dalam video papan reklame besar berisi harga-harga hunian terpampang besar. Mulai dari harga Rp 3,4 Miliar hingga Rp 6,2 miliar terpampang dalam reklame tersebut.
Ruhut pun mengungkapkan kekecewaannya pada Anies yang ternyata tetap melanjutkan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Baca: Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Baca: Kata Anies soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Perlu Konslutasi DPRD DKI
Baca: ABM Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan
Padahal kata Ruhut, Anies bisa saja membatalkan Pergub tersebut karena kini ia yang memiliki kuasa sebagai Gubernur.
“Untuk mengeluarkan IMB dengan Pergub itu lemah, ingat Gubernur itu gak bisa jalan sendiri, harus ada kerja sama dengan DPRD. Jadi harus ada Perda, penting ada Perda sebagai landasan hukum,” kata Ruhut.
“Kalau kau mau konsisten tolak reklamasi kau kan Gubernur ya kau cabut saja Pergubnya Ahok,” imbuh Ruhut.
Dengan satu catatan, ia juga tetap memperhatikan kepentingan rakyat kecil di dalam pembangunan tersebut.
“Tapi jangan lupa, bantu dong fasilitas untuk rakyat, dan ingat konstribusi yang 15 persen, ke kas Pemda dan hasil daripada konstribusi, itu bisa untuk membantu perbaikan jalan macet, banjir, sekolah-sekolah untuk anak-anak,” saran Ruhut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim dirinya tidak mengingkari janji kampanyenya saat Pilkada DKI 2017 terkait menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies menyebutkan, reklamasi telah dihentikan.
"Janji ditepati, janji dipegang," ujar Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Anies menyampaikan, saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia berjanji akan menghentikan reklamasi dan sebanyak-banyaknya memanfaatkan daratan yang sudah dibangun untuk kepentingan publik.
Anies memastikan proyek reklamasi itu telah dihentikan.
Buktinya, 13 pulau yang belum dibangun dicabut izinnya.
Pengembang tidak bisa melakukan pembangunan.
Pembangunan Pulau C yang baru selesai sepertiganya, kata Anies, juga tidak bisa dilanjutkan.
Reklamasi juga tidak masuk dalam rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022.
Pemprov DKI kemudian akan menghapus 13 pulau yang belum dibangun dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.
"Yang sudah jadi nanti dimanfaatkan. Sekarang masih kosong. Jadi, kalau ada yang mengatakan Anies melanjutkan reklamasi, itu tidak benar. Reklamasi sudah dihentikan," katanya.
Anies menyampaikan, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi, yang kemudian diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, bukan merupakan reklamasi.
"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies Baswedan.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Klaim Tak Ingkar Janji ",
Penulis : Nursita Sari
Alasan Anies Terbitkan IMB
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya ratusan IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,
Serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies telah mencabut izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.
Sementara 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, rencananya akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berangkat dari hal tersebut, Anies pun berdalih jika hal tersebut terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Menurutnya Pergub 206 tahub 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan diatas lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan ratusan IMB.
"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.
Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB
KEPUTUSAN Anies Baswedan mengeluarkan IMB bagi pulau C dan D di lokasi reklamasi teluk Jakarta berbuah kisruh.
Sejumlah Anggota DPRD DKI kini justru mengkritik dan menantang Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di 14 pulau lainnya.
Tapi politisi Partai Gerinda yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memiliki pendapat lain.
Menurut Taufik, pembangunan pulau reklamasi memang sudah seharusnya terus berjalan. Terutama untuk pulau C, D, E, dan G.
Sebab Pulau C, D, E, dan G sudah dilakukan pengerukan dan pembangunan, sehingga tidak bisa didiamkan menjadi lahan kosong atau bangunan kosong.
Sehingga, kata Taufik, langkah Anies Baswedan sudah tepat.
Taufik menjelaskan, empat pulau tersebut menjadi bagian dari yang sudah terlanjur dibangun.
Oleh Karena itu keputusan mengeluarkan IMB agar ada kepastian hukum para pengusaha agar mereka bisa menjalankan pembangunan di pulau reklamasi.
Adanya kritikan dari sejumlah rekannya di DPRD, Taufik menilai rekannya itu masih kurang pemahaman mengenai persoalan tersebut.
"Kebijakan Anies menerbitkan IMB sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi,’’ kata Taufik di DPRD DKI kemarin.
Artinya, paling tidak Anies Baswedan hanya perlu mengeluarkan 2 IMB lagi, yakni Pulau E dan G.
Taufik mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu konsisten untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.
Namun untuk 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan sebagai Pantai Kita Maju Bersama.
Tapi sebelum memulai, bangunan di atas pulau tersebut disegel dan diminta melengkapi perizinan, sehingga IMB dapat diterbitkan.
’’Saat ini bangunan-bangunan itu sudah melengkapi izin, jadi sudah tepat jika gubernur menerbitkan IMB. Lalu masalahnya di mana? tidak ada masalah,’’ bebernya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, gubernur juga sudah benar dengan tidak melanjutkan perda soal reklamasi.
Jika perda dibuat, maka otomatis 14 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.
Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada.
"Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto menegaskan, belum bisa berkomentar lebih jauh.
Wahyu meminta berbagai pihak bersabar sampai pihaknya mengeluarkan penjelasan terkait dengan program atau perencanaan yang akan dilaksanakan di pulau reklamasi setelah terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB.
’’Ada kok nanti programnya segala macam,’’ kata Dwi di DPRD DKI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunjuk Anies untuk mengelola tiga pulau reklamasi.
Dwi pun mengungkapkan bakal ada pemaparan khusus kepada awak media mengenai rencana pengelolaan pulau buatan itu.
Dwi memastikan, tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan. ’’Pergubnya belum dicabut,’’ bebernya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.
(Wartakotalive/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Datangi Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sampai Terkaget-kaget: Anies Baswedan Lupa Janjinya.