Dipolisikan Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Juga Sudah Siapkan Laporan
Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan adanya penyalahgunaan lahan Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang yang diduga melanggar hukum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan Kementerian Hukum dan HAM ke kepolisian terkait penyalahgunaan lahan di Kota Tangerang.
Laporan tersebut langsung dilaporkan oleh Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) yang dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Baca: Perseteruan Yasonna dan Wali Kota, Lampu Jalan Dimatikan, Sampah Tak Diangkut di Kantor Imigrasi
Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan adanya penyalahgunaan lahan Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang yang diduga melanggar hukum.
Tapi Arief R Wismansyah justru tidak ambil pusing atas laporan yang tertuju langsung kepadanya.
"Ya enggak apa-apa, ya bagus malah kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum. Kita juga lagi siapkan laporan," kata Arief saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Menanggapi hal itu, Arief R Wismansyah mengaku sudah meminta mediasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya.
Sebab saat ini, belum ada itikad baik dari Kemenkumham soal penyelesaian polemik lahan Kemenkumham yang seluas ratusan hektare di Kota Tangerang.
"Ya saya tidak tahu, tadi saya barusan ketemu pak menteri (Mendagri) saya minta waktunya beliau di istana, cuma beliau ada urusan ke Batam kan saya tidak bisa atur. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, saya aktifkan kembali, kalau mereka (Kemenkumham) kan enggak ada," papar Arief.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
"Ya artinya dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah mengikuti dari awal. Kurang lebih seperti itu yang dilaporkan," jelas Karim saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7/2019).
Namun, ia belum bisa memastilan secara rinci mengenai apa yang dilaporkan dan untuk siapa laporan oleh Kemenkumham tersebut.
Akan tetapi, Karim menegaskan bahwa bentuk kedatangan Kemenkumham sebagai pelapor.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapa pun yang melapor siapa pun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan. Tapi bentuk laporannya apa, isinya apa masih belum kita pelajari. Terkait dengan apa, masalahnya terkait apa ini masih blm kita pelajari," papar Karim.
Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menerangkan maksud dan kedatangannya.
Pada intinya, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah soal dugaan penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.