Perseteruan Yasonna dan Wali Kota, Lampu Jalan Dimatikan, Sampah Tak Diangkut di Kantor Imigrasi
Meski demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (16/7/2019) pagi, penghentian pelayanan tersebut belum menggangu pelayanan terhadap warga
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - pelayanan di lahan perkantoran milik Kemenkumham dihentikan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Seperti terlihat di Kantor Imigrasi Klas I dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, layanan penerangan jalan umum dan pengangkutan sampah dihentikan.
Baca: Penyebab Seteru Yasonna dan Wali Kota Tangerang Hingga Layanan pada Aset Milik Kemenkumham Disetop
Meski demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (16/7/2019) pagi, penghentian pelayanan tersebut belum menggangu pelayanan terhadap warga.
Tumpukan sampah belum terlihat di kantor tersebut.
"Kalau di dalam kan ada OB (office boy) yang angkut ke tempat sampah depan Imigrasi itu. Jadi di sini sih nggak ada gangguan apa-apa," kata salah satu petugas di Rupbasan, Bachtiar saat ditemui, Selasa.
Senada disampaikan petugas keamanan di Kantor Imigrasi, Syaefullah.
Menurut dia, tidak ada gangguan apapun di dalam kantor imigrasi. Namun, dia mengatakan, pada Senin malam kemarin, lampu jalanan di depan Imigrasi mati.
"Saya baru dapat semalam, lampu depan jalan imigrasi mati, di malam sebelumnya saya pas nggak piket," kata Syaefullah.
Kompas.com mencoba melihat tempat pembuangan sampah di depan kantor imigrasi.
Pukul 09.30 WIB, ada banyak sampah, namun tidak menumpuk.
Baunya juga belum menganggu di sekitarnya.
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Syaefullah mengatakan, biasanya sampah sudah diangkut dari pukul 03.00 sampai 05.00 pagi.
"Biasanya sih diangkut jam 3 pagi sampai subuh, harusnya sih sudah diangkut," katanya.
Diawali sindiran Yasonna Laoly kepada Arief
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Baca: Tanggapi Soal Kasus Baiq Nuril, Yasonna Laoly Minta Pendapat Hukum