Dokter Gigi Jadi Korban Penipuan Toko Bayi Online
Seorang dokter gigi, Siti Yoni Hukmini, menjadi korban penipuan online di Instagram yang berkedok menjual produk bayi diskon.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Merasa kesal, Yoni mengancam @rani.shoopp itu untuk mengembalikan uang Rp1 juta yang telah dikirimkan sebelumnya melalui rekening BNI Syariah. Jika tidak, ia akan memperkarakannya ke polisi.
Namun, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp itu hanya dibaca, tidak terbalaskan.
Kemudian, tidak lama akun WhatsApp Yoni diblokir.
"Jadi saya enggak bisa komunikasi lagi sama dia. Mulanya nomor handphone-nya masih aktif, tapi saya telepon tiga sampai lima kali ditolak. Putus komunikasi hingga sekarang," tutur Yoni.
Sebelum melaporkan ke polisi, Yoni sudah terlebih dahulu mengadu Bank BNI Syariah.
Namun, petugas pelayanan di di bank tersebut menyatakan baru bisa memproses aduan jika telah mengantongi laporan penipuan dari polisi.
Maka itu, Yoni datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/4281/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal, 16 Juli 2019.
Pelapor Yoni sendiri dan terlapor dalam lidik.
Terlapor disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Ia dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Untuk diketahui, @raini.shoopp ini menjual produk promo Rp1 juta dengan empat macam produk perlengkapan bayi.
Ada stroller, box bayi, baby bouncher dan baby walker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.