Polisi Periksa Kadis Pendidikan Tangsel Terkait Laporan Dugaan Pungli di Sekolah
Rumini adalah mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 yang berusaha menguak adanya dugaan pungli di sekolah itu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Taryono, terkait kasus Rumini.
Rumini adalah mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 yang berusaha menguak adanya dugaan pungli di sekolah itu.
Dugaan pungli yang disuarakan Rumini adalah terkait uang komputer, uang instalasi proyektor dan pembelian buku yang dibebankan kepada murid.
"Kepala dinas belum (dipanggil), direncanakan seluruh pihak terkait akan kita undang untuk klarifikasi," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).
Baca: Airin Bantah Beri Perintah Selesaikan Kasus Pungli SDN 02 Pondok Pucung Secara Kekeluargaan
Baca: Guru Honorer di Tangsel Lapor ke Polisi Setelah Dipecat karena Beberkan Pungli di Sekolahnya
Wibi, panggilan karib Wibisono, mengatakan, Taryono belum akan diundang untuk pemeriksaan pada minggu ini.
Hal itu karena sudah ada jadwal pemeriksaan untuk sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan pungli itu.
"Untuk kepala dinas kita belum tahu. Yang jelas untuk beberapa saksi yang terkait itu, minggu ini sudah dikelurkan surat undangannya. Mungkin minggu-minggu ini akan ada beberapa saksi yang memberikan keterangan tambahan," ujarnya.
Sementara, sebelumnya, Rumini sudah diperiksa di Mapolres Tangsel oleh tim dari Reserse Kriminal Khusus.
Rumini diperiksa secara hampir bersamaan dengan salah seorang wali murid pada Jumat (12/7/2019).
"Sementara masih proses lidik," ujarnya.