Sidang Pengamen Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Ditunda
Penundaan sidang lantaran kurangnya kelengkapan surat yang dibawa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku pihak pemohon
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus mereka kemudian dibawa menuju meja hijau.
Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, Mahkamah Agung memutuskan keempat korban tidak bersalah melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Tak Etis Karena Rugikan Masyarakat
Oky melanjutkan keempat anak ini berhak untuk mendapatkan ganti rugi itu.
"Mereka enggak bersalah, sebenarnya mereka bisa kerja akhirnya gara-gara saya dipidana, enggak kerja kan, ini yang dituntut," tandasnya.
Penulis : Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sidang Empat Pengamen yang Jadi Korban Salah Tangkap Ditunda