Cerita Fikri, Pengamen yang Mengaku Disetrum dan Dipukuli Polisi Agar Akui Pembunuhan di Cipulir
Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.
Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.
Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.
Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.
Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Baca: 5 Anak Ketua Umum Partai yang Berpeluang Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?
Baca: Mengungkap Kasus Penganiayaan Novel Baswedan
Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian.
Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.