Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Korban Salah Tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi, Hidup Sebatang Kara sejak Kecil

Fikri Pribadi, korban salah tangkap Polda Metro Jaya, hidup sebatang kara sejak kecil.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kisah Pilu Korban Salah Tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi, Hidup Sebatang Kara sejak Kecil
Kompas.com/Walda Marison
Fikri Pribadi, korban salah tangkap Polda Metro Jaya, hidup sebatang kara sejak kecil. 

Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tanggerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya.

Baca: Sidang Pengamen Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Ditunda

Baca: Pengamen Mengaku Disiksa Polisi Untuk Mengakui Pembunuhan Pada 2013, Kini Ia Gugat Polda Metro Jaya

"Yang menjenguk hanya kakanya Pau, dari keluarganya Pau," ucap dia.

Setelah bebas dari penjara

LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.

Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.

Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)

"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya."

Berita Rekomendasi

"Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta beru ketemu lagi kontaknya Fikri."

"Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.

Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.

Menuntut keadilan Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta.

Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.

"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas