Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Eks Kepala BNN Anang Iskandar Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pendapat Eks Kepala BNN Anang Iskandar Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung
IG @triretnoprayudati_nunung
Ungkap Sosok yang Nunung Kagumi: Lebih Baik Menunggu Daripada Ditunggu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar memberikan tanggapannya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung.

Menurut Anang Iskandar, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.

Baca: Nunung Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 5 Bulan Lalu, 10 Kali Beli Sabu dari HM

Sejumlah aset kekayaan Nunung
Sejumlah aset kekayaan Nunung (Kolase TribunStyle)

Namun dalam proses tersebut, Anang Menilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019).

Anang menjelaskan, Perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.

Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.

"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.

"Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," ucap Anang.

Anang yang juga merupakan Capim KPK ini berpendapat bahwa status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 56 UU narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

"Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," katanya.

Oleh karena itu, kata mantan Kabareskrim Polri itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum, yang berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.

"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ujarnya.

Sebagai gantinya, Anang mengatakan ada alternatif yang bersifat wajib, berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai pasal 4b,d UU 35/35 dan pasal 13 angka 3,4,5 PP 25 Tahun 2011.

Kenapa diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi?

Anang mengatakan sebeb penyalahguna adalah tersangka atau terdakwa penderita sakit adiksi narkotika.

Kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan.
Kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca: Nunung Terjerat Kasus Narkoba, Tarzan Sebut Srimulat Bakal Kibarkan Bendera Setengah Tiang

"kalau salah dalam menerapkan upaya paksa dan penjatuhan hukumannya maka tidak mustahil Indonesia mengalami bencara akibat wabah adiksi narkotika," ujarnya.

"Bencana ini akan ditandai dengan banyak penyalahguna kambuhan seperti Jennifer Dunn, Tio, dan penyalahgunaan narkotika yang menimpa Srimulat. Lapas akan kewalahan ngurusi orang sakit adiksi di penjara. Dan Indonesia akan menghasilkan generasi yang tidak sehat karena salah terapi," katanya.

Terungkap konsumsi narkoba karena 'nyanyian' HM

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Nunung bersama suaminya membeli sabu dari pria bernama Hery alias Tabu yang ditangkap terlebih dahulu.

"Tersangka satu (Nunung) dan dua (suami Nunung) mengambil sabu dari tersangka satu (Hery) sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," ujar Argo. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hery, ia mengaku bahwa pada pukul 12.30 WIB menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya.

Sabu itu diperoleh dari DPO E dengan cara tempel di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Pukul 13.15 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi kedua (rumah Nunung) dan ditemukan beberapa barang bukti," ujar Argo.

Baca: Siapa Sosok Hadi Moheriyanto yang Positif Pakai Sabu Bersama Nunung dan Suaminya?

Komedian Nunung diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu
Komedian Nunung diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu (kolase/Istimewa)

Selain itu, dari informasi dari masyarakat di sekitar rumah Nunung bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Dari pemeriksaan, Nunung dan suami mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. 
Dan dari hasil cek urine, suami istri itu terbukti positif menggunakan narkoba.

Alasan mereka mengonsumsi barang haram itu untuk meningkatkan stamina.

"Dia (Nunung) mangakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," ungkap Argo.

Baca: Menelusuri Jaringan Prostitusi Online di Metro Lampung: Gunakan Kamar Kos dan Bertarif Jutaan Rupiah

Tribun sempat menerima foto Nunung saat ditangkap.

Dalam foto tersebut Nunung mengenakan stelan merah ditutup semacam kain warna hitam sedang memegang surat pemeriksaan tes urine.

Wajah Nunung dalam foto tersebut terlihat muram, matanya sembab.

Dari foto-foto yang beredar, polisi juga menemukan barang bukti sabu, bong alias alat isap, ponsel dan uang pecahan Rp 100 ribu.

Kesaksian warga saat penangkapan

Warga sekitar Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan, tempat tinggal komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung, bercerita saat komedian yang namanya dikenal lewat Srimulat itu ditangkap kepolisian pada Jumat (19/7/2019) malam.

Nunung ditangkap bersama suaminya Iyan Sambiran karena penyalahgunaan narkoba.

Baca: Nunung Terjerat Narkoba, Berawal dari Nyanyian Tabu Hingga Putra Pertama Menangis Syok

Warga sekitar Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan, tempat tinggal Nunung.
Warga sekitar Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan, tempat tinggal Nunung. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Ketua RT 09 Komala menuturkan kronologi kejadian saat Nunung dan sang suami ditangkap.

Saat itu, Komala tidak tahu bahwa ada penangkapan atas warganya.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, saya keluar tiba-tiba sudah ramai di depan sana," kata Komala di lokasi, Sabtu (20/7/2019).

Rumah Nunung berada di antara pertigaan yang tidak terlalu besar yang menghubungkan Jalan Tebet Timur III I dan Jalan Tebet Timur III K.

Jalan tersebut hanya bisa dilewati oleh satu mobil.

"Terus petugas bilang ke saya kalau ada warga yang diamankan. Saya menurut saja," lanjutnya.

Warga sekitar lainnya, Kosasih menuturkan Nunung sudah tinggal di Tebet kurang lebih 10 tahun.

Kosasih kaget saat tahu Nunung dan suami ditangkap kepolisian.

"Baik kok orangnya. Maksudnya ya seperti warga kebanyakan begitu, enggak ada masalah," kata Kosasih.

Hal tersebut diungkapka Kosasih dalam kapasitasnya sebagai marbot masjid yang letaknya di samping rumah Nunung. Iyan, suami Nunung, sering terlihat di masjid beberapa kali.

Akan tetapi, Nunung justru sebaliknya.

"Ya mungkin karena (beliau) capai ya," kata Kosasih.

Seperti diketahui, Jumat (19/7/2019), Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Nunung dan suami ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram.

Baca: Dengar Kabar Ibunya Ditangkap karena Narkoba, Anak Pertama Nunung Kaget dan Terisak

Setelah dilakukan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas