Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Jualan Narkoba, Keuntungannya Dipakai untuk 'Nyabu'
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, selama tiga bulan itu, kedua tersangka mengedarkan sabunya di sekitaran Jakarta Utara.
Editor: Adi Suhendi
Dari tangan Aprilia, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 1,36 gram, satu buah tas warna merah muda, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Jumadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan terhadap Jumadi, ditemukan barang bukti lainnya berupa tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, sebungkus rokok, dan alat hisap terbuat dari sedotan.
"Pelaku mengakui bahwa barang sabu tersebut miliknya dan ada pula diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 160 ribu," ucap Andry.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pasutri pengedar sabu ini dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beraksi Selama 3 Bulan, Pasutri di Koja Pakai Keuntungan Jualan Sabu untuk Nyabu Lagi