Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Sindikat Penipuan dengan Modus Anak Kecelakaan

Menanggapi laporan itu, polisi menangkap tiga tersangka di apartemen yang mereka sewa di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ringkus Sindikat Penipuan dengan Modus Anak Kecelakaan
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk tiga orang yang tergabung dalam kelompok penipuan dengan modus menelepon keluarga korban dan menyebut anak korban kritis karena kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan polisi menerima dua laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan yang dilakukan kelompok ini. Korban menderita jutaan rupiah akibat aksi korban.

Menanggapi laporan itu, polisi menangkap tiga tersangka di apartemen yang mereka sewa di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.

"Mereka tinggal di apartemen di Jakarta Utara, bertiga di sana. Dia punya berbagi HP untuk menipu orang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).

Baca: TKW di Malaysia Jadi Korban Penipuan Pemuda Gresik yang Dikenalnya di Facebook

Ketiga tersangka itu diantaranya M (27), AZ (38) dan A (27) memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka M merupakan residivis pada kasus yang sama tahun 2009 lalu.

"Dia seminggu sekali melakukan kegiatan ini. Keuntungan mereka antara Rp 17 juta sampai puluhan juta tergantung objek yang dia sampaikan ke korban dengan harga yang wajar jadi korbannya nggak curiga," ungkap Argo.

Berita Rekomendasi

Sementara, tersangka A berperan mencari data-data orang tua siswa yang akan mereka tipu.

A menelepon salah satu sekolah dan mengaku sebagai Dinas Pendidikan lalu meminta data-data korban.

Data itu lalu diberikan kepada tersangka M yang berperan menghubungi korban.

M akan menelepon orang tua korban dan mengatakan bahwa anaknya kecelakaan di bagian kepala dan harus segera di operasi.

"M itu sebagai kapten yang bisa berperan sebagai macam-macam. Dia bisa jadi apa aja, jadi guru kemudian dokter kemudian pihak apotek itu peran dia," jelas Argo.

Awalnya, M akan menelepon korban dengan mengaku sebagai guru dari anak korban.

Guru itu menyebut anak korban jatuh dan mengalami luka dibagian kepala dan harus segera dioperasi.

Pelaku yang berperan sebagai guru itu memberikan telepon ke dokter yang juga diperankan oleh tersangka M.

Dokter gadungan itu menyuruh orang tua korban menghubungi pihak apotik di rumah sakit itu dan mengimbau agar membeli alat untuk digunakan saat operasi namun ia hanya memberikan waktu 5 menit.

"Kemudian tersangka AZ berperan misalnya sudah berapa menit korban belum transfer nanti dia yang memastikan ke korban apakah sudah hubungi si tersangka M atau belum," kata Argo.

Para korban mentransfer uang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah itu.

Polisi mencatat ada dua laporan kroban terkait kasus itu, yakni di daerah Tangerang dan di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas