Ingin Berobat Sakit Bisul di Paha, Gadis SMA Ini Malah Disetubuhi Dukun Cabul
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai buruh dan menyambi jadi dukun ini tega menyetubuhi gadis SMA yang masih berusia 18 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/Isep Heri
T (41), dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019)
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm.
Tali tersebut merupakan jimat.
Polisi juga mengamankan sebuah isim bertulisan Arab.
Benda itu lah yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Febry.
Berita Rekomendasi