Polri Akan Cek Psikologis dan Urine Polisi yang Tembak Mati Rekannya di Depok
Sebelumnya diberitakan, polisi bernama Brigadir RT diketahui menembak sesama personel polisi, yakni Bripka RE, di Polsek Cimanggis.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan proses penegakan hukum atas penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7/2019) malam.
"Yang jelas pertama kali tentunya harus dilakukan proses penegakan hukum dulu. (Kasus) ini sudah masuk ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Apakah Brigardir RT akan dipecat dari Korps Bhayangkara?
Asep mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut soal itu.
"Yang pertama proses penegakan hukum dulu melalui tindak pidana umum, nanti kita akan lihat ancamannya seberapa besar. Itu akan evaluasi, nanti bagaimana internal kepolisian menanggapinya," ucapnya.
Baca: Salah Paham Ditengarai Jadi Penyebab Polisi Tembak Polisi di Depok
Baca: Suasana Mencekam di Polsek Cimanggis Usai Insiden Polisi Tembak Polisi, Dipicu Pelaku Tawuran
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya juga akan melakukan pengecekan psikologis dan cek urin kepada yang bersangkutan.
Hal itu dilakukan guna memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang dari Brigardir RT dalam kasus ini.
"Pastinya (di cek psikologisnya), jadi setelah ini akan dilakukan cek baik itu kondisi psikologis yang bersangkutan, termasuk kita akan cek urin lagi nanti. Apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini (atau) ada persoalan-persoalan lain dibelakangnya," kata Asep.
Sebelumnya diberitakan, polisi bernama Brigadir RT diketahui menembak sesama personel polisi, yakni Bripka RE, di Polsek Cimanggis.
Tujuh kali tembakan dilepaskan Brigadir RT hingga menewaskan Bripka RE.
"Ya, benar (ada peristiwa tersebut)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Adapun peristiwa penembakan ini terjadi pukul 20.50 WIB, pada Kamis (25/7). Diduga ada percekcokan antara keduanya, Bripka RE kemudian ditembak hingga tujuh kali.
Argo mengatakan tembakan dari Brigadir RT mengenai bagian dada, leher, paha hingga perut Bripka RE.
"Selongsong sesuai dengan yang di temukan tujuh selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," kata dia.