Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Game Facebook, Pelaku Rekam Video Panas Anak di Bawah Umur, Disebar di Grup WhatsApp

Video"panas" anak di bawah umur tersebar di grup WhatsApp berawal dari game Facebook. Pelaku penyebaran pun berhasil ditangkap dan kini jadi tersangka

Editor: Sugiyarto
zoom-in Berawal dari Game Facebook, Pelaku Rekam Video Panas Anak di Bawah Umur, Disebar di Grup WhatsApp
Istimewa
Ilustrasi Video Panas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Video "panas" anak di bawah umur tersebar di grup WhatsApp berawal dari game Facebook. Pelaku penyebaran pun berhasil ditangkap dan kini jadi tersangka.

AAP (27), tersangka kasus pemerasan anak di bawah umur dengan rekaman Video Call Sex (VCS) diketahui memiliki grup WhatsApp yang terdiri dari ratusan anggota.

Di dalam grup itu, AAP kerap menyebarkan VCS anak di bawah umur.

Salah satu video yang disebarkan, yakni video milik korban berinisial RAP (9).

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.

"Memang (videonya) sudah sempat dimasukkan kedalam satu grup WhatsApp. Kalau saya lihat dari penyidikan kita, member grup itu aja kurang lebih 100-an member," ujar dia, Senin (29/7/2019).

Namun, dia belum melihat adanya indikasi tersangka menjual video tersebut kepada penghuni grup.

Berita Rekomendasi

Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut.

"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial. Kami akan selidiki," ucap dia.

AAP dan RAP bertemu dalam sebuah aplikasi game online di media sosial Facebook.

Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan semakin berlanjut ketika mereka sudah betukar nomor WhatsApp.

Lewat WhatsApp, tersangka merayu korban untuk melakukan VCS. Korban menuruti perbuatan tersebut.

"Tersangka melakukan video call sex dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," lanjut Iwan mengatakan.

Tersangka kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas