Berawal dari Game Facebook, Pelaku Rekam Video Panas Anak di Bawah Umur, Disebar di Grup WhatsApp
Video"panas" anak di bawah umur tersebar di grup WhatsApp berawal dari game Facebook. Pelaku penyebaran pun berhasil ditangkap dan kini jadi tersangka
Editor: Sugiyarto
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus Serupa di Aceh
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan melalui Facebook oleh mantan pacar.
Polisi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22), warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku, sambung Rezky mengatakan, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Video 'Panas' Anak di Bawah Umur Tersebar di Grup WhatsApp, Berawal dari Game Facebook, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/29/video-panas-anak-di-bawah-umur-tersebar-di-grup-whatsapp-berawal-dari-game-facebook?page=all.