Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Pengamen Cipulir saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir.

Dalam putusannya, hakim memutus untuk menolak gugatan para pengamen tersebut karena dianggap kadaluwarsa.

"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dalam amar putusannya, hakim menganggap para pemohon sudah menerima petikan putusan sejak 11 Maret 2016 dan telah menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019.

Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan

Baca: Beli Cincin Berlian untuk Iulia Vantur, Salman Khan Pertimbangkan Saran dari Sang Ibu

Baca: Live Streaming tvOne ILC Malam Ini, Antara Teuku Umar dan Gondangdia: Kelompok 212 Mau ke Mana?

Baca: Menhan: 3 Persen Anggota TNI Terpapar Paham Radikal

Sehingga permohonan ganti rugi tersebut menjadi kadaluwarsa.

Sebab permohonan praperadilan ganti rugi baru diajukan tanggal 21 Juni 2019.

Berita Rekomendasi

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," tutur Elfian.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambah Elfian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan.

Korban salah tangkap yakni empat orang pengamen yang masih di bawah umur.

Empat pengamen bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.

Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Baca: Menteri Kelautan dan Kapolri Sepakati MoU untuk Sikat Pelaku Illegal Fishing di Laut

Dalam prosesnya, polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap empat orang anak ini agar mau mengaku melakukan pembunuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas