Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin
"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap,"
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan izinnya.
"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," ucapnya, Rabu (31/7/2019).
Ia pun menyebut, FPI harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut apabila ingin kembali memperpanjang surat izinnya.
"Untuk perpanjangan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi keseluruhan persyaratannya belum juga dipenuhi sampai sekarang," ujarnya di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski berada di negara demokrasi, namun, ia menyebut peraturan ini harus tetap dipatuhi oleh seluruh ormas yang ingin memperpanjang izinnya.
"Kami akui dan hormati kebebasan berserikat berkumpul, tapi negara ini bukan negara bebas tak terbatas. Batasannya adalah batas-batas hukum," kata Bahtiar.
"Maka itu, sebuah asosiasi yang hidup di negeri ini harus tunduk juga pada hukum," tambahnya menjelaskan.
Persyaratan administratif sendiri bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang izin sebuah ormas
Nantinya, pihak Kemendagri akan melihat rekam jejak dari ormas tersebut, apakah bermanfaat untuk masyarakat atau tidak.
"Selain syarat administratif ada juga syarat substantif sebuah organisasi. Apakah organisasi itu bermanfaat atau menjadi mudarat," ucapnya.
"Misal, judul (ormas) keagamaan, apakah benar atau cuma komunitas politik? Kalau politik bikin saja partai. Maka itu akan dievalusi kembali," ujarnya.
Tak Diskriminatif
Hingga saat ini, Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.